DPR Tunda Revisi KUHAP: Jalan Berliku Menuju Pembaharuan Hukum.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5033248/original/045136200_1733205110-IMG_3900.jpeg)
Beritajitu.net Assalamualaikum semoga kita selalu berbuat baik. Pada Detik Ini mari kita eksplorasi News, Indonesia yang sedang viral. Informasi Praktis Mengenai News, Indonesia DPR Tunda Revisi KUHAP Jalan Berliku Menuju Pembaharuan Hukum Pastikan Anda membaca hingga bagian penutup.
- 1.1. Jakarta, [Tanggal Hari Ini]
Table of Contents
Jakarta, [Tanggal Hari Ini] – Komisi III DPR RI memutuskan untuk menunda pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Keputusan ini diumumkan oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, pada Kamis, 17 April 2025, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Penundaan ini didasari oleh beberapa faktor, termasuk keterbatasan waktu dan perlunya penyerapan aspirasi yang lebih luas dari masyarakat. Habiburokhman menjelaskan bahwa idealnya, pembahasan undang-undang diselesaikan dalam dua masa sidang. Namun, dengan kompleksitas revisi KUHAP, dikhawatirkan waktu tersebut tidak mencukupi.
“Kami mendapat masukan dari rekan-rekan semua agar lebih memperbanyak penyerapan lagi aspirasi dari masyarakat. Dan ini makanya 1 bulan ke depan kami membuka diri terhadap masukan-masukan dari masyarakat terkait KUHAP,” ujar Habiburokhman.
Sebelumnya, pada Selasa, 25 Maret 2025, Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan dalam pidato penutupan Sidang Paripurna bahwa DPR telah menerima Surat Presiden (Supres) terkait penunjukan wakil pemerintah dalam pembahasan revisi KUHAP. Surat dengan nomor R-19/pres/03/2025 tersebut akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Puan Maharani menambahkan bahwa pembahasan revisi KUHAP kemungkinan besar akan dilanjutkan pada masa sidang berikutnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan terpenuhi dan pembahasan dapat dilakukan secara komprehensif.
Pemerintah dan DPR RI sebenarnya menargetkan penyelesaian revisi KUHAP pada tahun 2025, agar selaras dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru pada Januari 2026. Namun, dengan adanya penundaan ini, jadwal tersebut kemungkinan akan mengalami perubahan.
Komisi III DPR RI akan memanfaatkan waktu reses untuk menjaring masukan dari berbagai elemen masyarakat terkait revisi KUHAP. Diharapkan, dengan penyerapan aspirasi yang lebih luas, KUHAP yang dihasilkan akan lebih komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Berikut adalah poin-poin penting terkait penundaan pembahasan revisi KUHAP:
Alasan Penundaan | Tindak Lanjut |
---|---|
Keterbatasan waktu pembahasan | Pembahasan dilanjutkan pada masa sidang berikutnya |
Perlunya penyerapan aspirasi masyarakat yang lebih luas | Komisi III DPR RI membuka diri terhadap masukan dari masyarakat selama 1 bulan ke depan |
Penundaan ini diharapkan dapat memberikan waktu yang cukup bagi DPR dan pemerintah untuk menghasilkan KUHAP yang lebih baik dan sesuai dengan harapan masyarakat.
- Berikut beberapa pilihan judul yang lebih unik dan memiliki panjang 8 kata: Tarif Balasan AS: Pengusaha Indonesia Ketar-Ketir, Apa Dampaknya? Resiprokal AS Mengancam, Pengusaha Indonesia Cemas dan Waspada. Tarif AS Dibalas, Pengusaha Indonesia Merasa Terancam, Bagaimana Ini? Balasan Tarif AS: Pengusaha Indonesia Cemas, Ekonomi
- Ekonomi Indonesia Melesat, China Salip AS di Puncak!
- Telkom Akhiri 2024: Raih Pendapatan Konsolidasi Rp150 Triliun!
Sekian pembahasan mendalam mengenai dpr tunda revisi kuhap jalan berliku menuju pembaharuan hukum yang saya sajikan melalui news, indonesia Saya berharap artikel ini menginspirasi Anda untuk belajar lebih banyak pantang menyerah dan utamakan kesehatan. Mari sebar informasi ini agar bermanfaat. Sampai jumpa lagi
✦ Tanya AI